Minggu, 09 April 2017

Tugas Etika Bisnis "Good Corporate Governance" (Kelompok 7)

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



KELOMPOK 7
Nama               :  Ita Andiani                (15214538)
                          Sari Pitri Yani           (1A214057)
                          Syarah Okta Rizkiani (1A214602)
                          Utami Nur Hidayati  (1A214957)
                          Vina Esly Marini       (1C214057)
Kelas               : 3EA01
Mata Kuliah    : Etika Bisnis

1.1 Pengertian dan Konsep Dasar
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn, 2000; Shaw, 2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan Fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai orang yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder.
Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua  stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Konsep good corporate governance baru populer di Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep good corporate governance baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999.

2.1 Karakteristik Good Governance
Dari beberapa sumber organisasi dunia seperti UNDP dan UNESCAP berikut karakteristik good governance menurut UNDP dan UNECSAP :

Gambar 2.1 : Karakteristik Good Governance Menurut UNESCAP 


      a. Participation (Partisipasi)
Partisipasi yang dilakukan baik oleh perempuan atau laki-laki, menjadi landasan utama pemerintahan yang baik. Partisipasi bisa dilakukan langsung maupun secara perwakilan. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa demokrasi perwakilan tidak berarti bahwa keprihatinan paling rentan dalam masyarakat tidak akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Partisipasi perlu diinformasikan dan terorganisir.Ini berarti kebebasan berserikat dan berekspresi di satu sisi dan masyarakat di sisi lain. Atau dapat diartikan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif merupakan hal penting dalam pelaksanaan good governance.

b.  Rule of Law (Aturan Hukum)
Pemerintahan yang baik membutuhkan hukum yang adil, tanpa pandang bulu yang idependen dan tidak memihak, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia, khususnya bagi kaum minoritas.

c. Transparency (Transparansi)
Transparansi yang dimaksud adalah adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan, tersedia, serta mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Dengan catatan bahwa keputusan dalam informasi terkait adalah keputusan yang diambil telah mempertimbangkan aturan dan hukum yang berlaku. Informasi cukup disediakan dengan format atau bahkan media yang mudah dimengerti.

d. Responsiveness
Responsiveness atau daya tanggap yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan atau stakeholders dalam kurun waktu yang wajar tentunya.

e.Consencus Oriented (Orientasi Konsensus)
Bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Pemerintahan yang baik juga membutuhkan perspektif yang luas dan berjangka panjang untuk mewujudkan pengembangan manusia yang berkelanjutan, dan hal tersebut hanya dapat dihasilkan dari pemahaman historikal, kultur serta pemahaman sosial yang diberikan oleh komunitas atau masyarakat.

f.Equity and inclusiveness (Ekuitas dan Inklusivitas)
Kesejahteraan sosial bergantung pada kepastian semua anggota masyarakat merasa bahwa mereka memiliki kepemilikan dalam kehidupan sosial dan tidak merasa dikecualikan dari arus masyarakat. Hal ini memerlukan keterlibatan semua kelompok, terutama yang paling rentan, memiliki kesempatan untuk mempertahankan kesejahteraan mereka.

g.Effectiveness and Efficiency (Efektivitas dan Efisiensi)
Good governance yang baik diartikan dengan proses dan lembaga yang berhasil memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan membuat kebijakan baik dalam penggunaan sumber daya yang mereka miliki. Konsep efisiensi dalam good governance juga mencakup pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

h. Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas merupakan kunci utama good governance yang baik. Tidak hanya sektor pemerintah namun juga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada publik dan pemanggku kepentingan institusional lembaga terkait, yang bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh organisasi atau institusi internal maupun eksternal. Pada umumnya organisasi atau institusi bertanggung jawab pada mereka yang akan dipengaruhi oleh kebijakan atau tindakan yang diambil oleh organisasi atau institusi tersebut. Akuntabilitas tidak akan pernah luput dan berhasil tanpa transparansi dan aturan hukum.

2.1.1 Karakteristik Good Corporate Governance
Implementasi dalam mewujudkan GCG dalam suatu perseroan adalah didasarkan pada prinsip-prinsip GCG sebagai suatu landasan atau kaidah dalam menentukan tingkat keberhasilan penerapan GCG, berikut prisip-prinsip GCG menurut Komite Nasional Kebijakan Governance :
1.        Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b.  Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c.  Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d.  Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2.        Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan danwajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengankepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku(code of conduct) yang telah disepakati.

3.        Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
b.Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4.        Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnyasesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu denganyang lain.

5.        Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.

3.1 Commision of Human
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan dan yang  diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia.  Sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.  Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.

3.1.1 Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Masuknya isu hak asasi manusia pada sektor mencerminkan perkembangan kesadaran sosial akan dampak dari kegiatan bisnis pada hak asasi manusia, baik internal maupun eksternal, yaitu buruh, konsumen maupun masyarakat luas. Situasi tersebut direspon oleh berbagai inisiatif, yang salah satunya dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mulai dari pembentukan Norma-Norma tentang Korporasi Transnasional dan Perusahaan Bisnis Besar Lainnya. Dokumen tersebut bertujuan untuk memberikan kewajiban hak asasi manusia pada perusahaan secara langsung berdasarkan hukum internasional, dengan lingkup kewajiban hak asasi yang sama yang telah diterima oleh Negara berdasarkan, perjanjian yang mereka ratifikasi, yaitu: "untuk memajukan, memastikan pemenuhan, menghormati, menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia". 
Kerangka Kerja PBB (Ruggie’s Principles) Pada Juli 2005 Sekjen PBB Kofi Annan menunjuk John Ruggie sebagai Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk HAM dan perusahaan Multinasional serta perusahaan lainnya. Kerangka kerja tersebut berbasis pada 3 pilar, yaitu:
  1. Tanggung jawab negara untuk melindungi HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, melalui kebijakan, pengaturan, dan keputusan yang layak. Negara tetap memegang peran utama dalam mencegah pelanggaran HAM.
  2. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dimana mensyaratkan adanya aksi yang sungguh-sungguh untuk menghindari pelanggaran HAM oleh pihak lain dan menyelesaikan dampak negatif dari bekerjanya perusahaan tersebut. Perusahaan diharuskan memiliki pernyataan komitmen untuk menghormati HAM, melakukan penilaian atas dampak HAM, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam proses, fungsi, dan kebijakan internal.
  3. Akses yang luas bagi warga korban pelanggaran HAM untuk memperoleh skema pemulihan efektif, baik secara yudisial maupun nonyudisial. Mekanisme pengaduan yang efektif dalam perusahaan wajib disediakan sebagai mekanisme untuk menghormati HAM. Negara harus melakukan langkah dalam yusrisdiksi mereka untuk memastikan korban memiliki akses untuk pemulihan efektif melalui cara yudisial, administratif, legislatif, atau cara lainnya.
Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk menjalin sinergi dalam usaha menghormati dan melindungi HAM. Berikut beberapa prinsip yang terkandung dalam pedoman:
  1. Perusahaan harus menghormati HAM.
  2. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM merujuk pada hukum HAM internasional dan hak-hak dasar yang disusun dalam Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM).
  3. Perusahaan harus mengeluarkan kebijakan dan proses yang layak sesuai keadaan yang memungkinkan mereka mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan memulihkan dampak negatif terhadap HAM dimana mereka menjadi faktor penyebab atau berkontribusi atas dampak negatif tersebut melalui aktivitas yang mereka lakukan.
  4. Tanggung jawab ini berlaku untuk semua perusahaan menurut ukuran, sektor, konteks operasional, kepemilikan, dan struktur.
Langkah dan aksi perusahaan dalam penghormatan HAM untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut, perusahaan wajib mengintegrasikan HAM dalam kebijakan internalnya karena 4 alasan, yaitu: (1) kebijakan HAM menjelaskan komitmen perusahaan terhadap HAM; (2) menjadi pedoman bagi hubungan perusahaan dengan partner usaha dan pemerintah; (3) memberikan dasar bagi penilaian kinerja (performance) perusahaan; (4) menjadi alat untuk mendemonstrasikan komitmen mereka terhadap HAM kepada para pemangku kepentingan eksternal.

3.1.2 Contoh Kebijakan Hak Asasi Manusia di sebuah Perusahaan
Setiap perusahaan dedikasikan untuk pengakuan atas hak asasi manusia ke dalam Deklarasi Universal atas Hak Asasi Manusia dan termasuk di dalamnya dua perjanjian, yaitu Perjanjian Internasional tentang Hak Politik dan Sipil serta Hak atas Kebudayaan, Sosial dan Ekonomi. Perusahaan harus menghindari pelanggaran hak asasi manusia, mencegah terjadinya kekerasan atas pelaksanaan hak asasi manusia dan mematuhi hukum yang berlaku di negara dimana kami melakukan bisnis.
      a. Pengakuan atas Hak Asasi Manusia
Perusahaan mengakui hak-hak dari karyawan dan pemangku kepentingan lainnya serta tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi atas perbedaan ideology, suku bangsa, warna kulit, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, asal negara, umur, kecacatan, atau status lainnya yang menyangkut hak asasi manusia. Perusahaan harus mengadaptasi secara rasional dan tanpa prasangka , perlakuan secara diskriminasi, bullying dan kekerasan (pelecehan).

b. Ruang Lingkup Kebijakan
Ruang lingkup kebijakan perusahaan adalah seluruh karyawan yang bekerja dalam perusahaan.

c. Perlakuan yang Adil Terhadap Karyawan
Perusahaan dituntut memperlakukan seluruh karyawan secara adil dan jujur, tanpa memandang mereka bekerja dimana. Seluruh karyawan telah menyetujui persyaratan dan kondisi hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat dan akan diberikan pelatihan keahlian secara memadai.

d. Pelatihan Karyawan
Perusahaan sebagai pemberi kerja dan penanggung jawab kebijakan, akan menyediakan bimbingan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh karyawan, untuk memastikan kebijakan ini akan terlaksana secara baik dan benar.

e.Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Kode
Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu mencari cara dalam meningkatkan dan mematuhi serta tidak hanya bertujuan untuk patuh pada perundangan diskriminasi yang ada di negara tempat perusahaan beroperasi namun juga akan mematuhi peraturan nasional dan internasional serta Kode yang relevan di negara tersebut. perusahaan akan memonitor kepatuhan atas kebijakan ini serta persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Hak atas Akses
Perusahaan akan melakukan secara rasional secara bertahap dalam menyediakan kemudahan akses atas bangunan-bangunan bagi penderita tuna daksa karyawan, pelanggan dan pengunjung. perusahaan secara bertahap akan menyesuaikan kendaraan yang dapat diakses oleh karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi.

g. Jam Kerja
Jam kerja tidak boleh melebihi dari peraturan industri dan standar nasional. Mereka harus membayar secara adil upah yang memadai sesuai dengan pasar lokal dan kondisi yang ada. perusahaan harus mematuhi peraturan upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

h. Penarikan Karyawan
Seluruh proses penarikan karyawan akan diselenggarakan secara adil, setara dan konsisten untuk semua kandidat di sepanjang waktu. Pelaksanaan penarikan karyawan akan dilakukan secara rahasia dan dipastikan tidak ada kendala bagi kandidat yang memenuhi persyaratan.

i. Pekerja Anak
Perusahaan tidak boleh mempekerjakan pekerja anak secara illegal, kerja paksa, kerja lembur secara paksa atau mentolerir pekerja anak.

j. Tindakan Disiplin
Perusahaan harus menerapkan secara prosedural atas pelanggaran disiplin bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran dari standar yang dipersyaratkan.

k. Tanggung Jawab Karyawan
Seluruh karyawan bertanggung jawab secara personal atas penerapan kebijakan ini dari kegiatan keseharian dan wajib mendukung kebijakan ini di setiap waktu.

l. Prosedur Keluh Kesah
Perusahaan memiliki prosedur keluh kesah dimana karyawan dapat melakukan keluh kesah pribadi dan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan. Setiap karyawan dapat mengajukan prosedur keluh kesah atas perlakukan bullying, diskriminasi, pelecehan ataupun menjadi korban memiliki hak untuk mengajukan keluhan melalui prosedur keluh kesah.

4.1 Kaitannya Good Corporate Governance dan Commission Of Human Right dengan Etika Bisnis
4.1.1 Good Corporate Governance
Dalam hal ini, Good Corporate Governance memiliki keterkaitan yang erat dengan etika bisnis. Personal atau pun perusahaan yang baik ketika mereka ingin memikirkan cara dalam menghasilkan keuntungan, sangatlah penting norma dan moralitas yang berlaku harus diterapkan. Ini adalah poin-poin yang begitu berpengaruh terhadap baiknya suatu manajemen perusahaan dan kelangsungan hidup bisnis seseorang. Banyak perusahaan yang mengalami kegagalan karena kurang baiknya Good Corporate Governance yang tercipta.
Bila dilihat dari prinsip-prinsip GCG, adanya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, maupun kesetaraan dan kewajaran, maka ini sangat erat hubungannya dengan etika bisnis suatu perusahaan. Transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi begitu eratnya dengan prinsip-prinsip etika bisnis, yaitu prinsip otonomi dan prinsip kejujuran. Perusahaan harus menjalankan apa yang menjadi visi dan misinya tanpa harus menjiplak pesaing lain, dalam pemberian informasi kepada stakeholders dan konsumen harus didasarkan pada sebuah kejujuran, tidak adanya kebohongan dalam suatu visi dan misi maupun apa yang terjadi dalam internal perusahaan, dan bagaimana perusahaan tersebut dapat bersikap professional yang mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Lain halnya dengan kesetaraan dan kewajaran, prinsip GCG ini erat hubungannya dengan prinsip etika bisnis, yaitu prinsip keadilan dan prinsip menghormati. Dalam beretika, perusahaan harus bersikap adil bagi stakeholder dalam hak-hak yang sudah tertulis sesuai perjanjian dan adanya sikap saling menghormati agar orang-orang yang bergabung dalam kesuksesan suatu bisnis dapat merasakan kenyamanan sehingga meningkatnya kinerja yang akan memberikan nilai positif bagi perusahaan.

4.1.2 Commission of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (hak asasi manusia) merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sendiri, tidak diberikan oleh siapapun, semua manusia memilikinya karena pemberian dari Tuhan, dan tidak boleh siapapun mengambilnya. Pada dasarnya perusahaan mempunyai kewajiban terhadap orang-orang yang terlibat dalam berlangsungnya suatu bisnis baik secara langsung maupun tidak. Etika berbisnis yang baik adalah ketika perusahaan memberikan hak-hak yang memang menjadi kebutuhan masyarakat luas dan memelihara lingkungan. Dalam internal perusahaan mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk memberikan salary yang cukup bagi para karyawannya. Tetapi tidak hanya itu, yang paling penting adalah keselamatan jiwa mereka terutama pekerjaan yang penuh dengan resiko.
Dalam eksternal perusahaan mampu memenuhi kewajibannya bagi masyarakat luas yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Istilah ini biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Ketika perusahaan secara langsung melibatkan masyarakat disekitar bisnis tersebut maupun tidak langsung, ini sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan untuk tetap memperhatikan sosial serta lingkungan sekitarnya. Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan khususnya di daerah perusahaan tersebut berada. Jangan sampai bisnis yang dilakukan justru merugikan masyarakat dan lingkungan yang menggambarkan bahwa bisnis yang telah dilakukan tidak sesuai dengan etika yang berlaku.

5.1       Contoh Kasus
Liputan6.com, Tokyo - Chief Executive Officer (CEO) Toshiba Corp Hisao Tanaka dan para pejabat senior lainnya mengundurkan diri karena terlibat dalam skandal akuntansi terbesar di Jepang dalam beberapa tahun terakhir.
Mengutip Reuters, Rabu (22/7/2015), posisi Tanaka sementara digantikan oleh Direktur Masashi Muromachi. Muromachi dianggap bersih untuk memimpin Toshiba dalam menghadapi gejolak saat ini, sebelum menyerahkan kendali kepada penggantinya. Tim penyelidik independen menemukan bahwa Tanaka mengetahui bahwa perusahaan memanipulasi laporan keuntungannya dengan nilai mencapai US$ 1,2 miliar selama beberapa tahun terakhir.
“Saya melihat ini sebagai hal yang paling mencoreng merek kami sepanjang sejarah 140 tahun berdiri,” kata Tanaka dalam sebuah konferensi pers. Di tengah kilatan lampu kamera. Dalam konferensi pers, Tanaka membungkuk yang menandakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Pada bulan depan perusahaan berencana untuk mengumumkan laporan bisnis yang tertunda, untuk tahun buku yang berakhir pada bulan Maret 2015. Tentu saja, laporan keuangan yang akan diumumkan tersebut merupakan laporan keuangan tanpa manipulasi.
Pendahulu Tanaka, Wakil direktur Norio Sasaki, dan penasihat Atsutoshi Nishida, juga akan mundur setelah laporan tim independen menunjukkan mereka juga telibat dalam skandal keuntungan untuk Tahun Buku 2008. Sebanyak delapan pejabat mengundurkan diri pada Selasa, 21 Juli 2015 kemarin dan Tanaka mengatakan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan penunjukan direksi dan disetujui mayoritas anggota dewan.
Laporan hari Senin oleh akuntan independen dan pengacara mengatakan laba operasional Toshiba telah dibesar-besarkan sebesar ¥ 151.8 milyar  atau sekitar US$ 1,22 miliar. Tanaka, dan Sasaki ditekan divisi bisnis untuk memenuhi target yang sulit, dan mereka melebih-lebihkan laba dan menunda laporan kerugian, di tengah budaya tidak akan melawan keinginan atasan, menurut penyelidikan.
Koichi Ueda, seorang pengacara dan kepala panel, mengatakan dia terkejut dengan apa yang telah mereka temukan. “Perusahaan ini mewakili Jepang, melakukan sesuatu atas nama lembaga, mengejutkan,” ujar Ueda . 
Tanaka tidak membantah temuan, tetapi dia tidak berniat mendorong adanya penyimpangan laporan laba. “Ini bukan wewenang saya memberi perintah untuk memanipulasi laporan laba, tetapi jika diteliti sepertinya telah dibuat,” kata Tanaka. Temuan ini diharapkan mengarah pada penyajian kembali laporan laba, dan berpotensi mengalami denda yang sangat besar atas skandal tingkat atas terburuk di Jepang sejak Olympus Corp ditemukan menutupi kerugian US$ 1,7 miliar.
Risiko atas Kepercayaan Investor
Menteri Keuangan Jepang, Taro Aso mengatakan, penyimpangan pembukuan di Toshiba sangat disesalkan. Pasalnya skandal tersebut terjadi pada saat Perdana Menteri Shinzo Abe sedang mencoba untuk mendapatkan kembali kepercayaan investor global dengan pedoman tata kelola perusahaan yang lebih baik. 
Aso menolak berkomentar ketika ditanya apakah Toshiba akan menghadapi denda. Salah seorang narasumber mengatakan regulator mulai melihat pembukuan Toshiba.  Beberapa analis mengkhawatirkan adanya kemungkina lebih banyak masalah kedepanya, termasuk kemungkinan penurunan pada bisnis nuklir Westinghouse Toshiba walau bukan target utama dari investigasi terbaru. Seorang eksekutif Toshiba menepis anggapan bahwa US$ 5,4 miliar yang diinvestasikan ke dalam Westinghouse pada 2006 telah membebani keuangan, dan menyebabkan manipulasi pada pembukuan, beliau mengatakan bisnis itu baik-baik saja.
“Dibandingkan dengan saat akuisisi, laba operasi telah berkembang banyak,” Keizo Maeda, executive vice presiden Toshiba, kepada wartawan. Menurut Standard & Poor, penyajian kembali laporan laba Toshiba dapat menyebabkan turunnya peringkat kredit. “Intitusional investor dan dana jangka panjang lainnya sudah keluar dari saham Toshiba, saat ini harga saham ditopang oleh investor jangka pendek,” kata Takatoshi Itoshima, kepala manajer portofolio di Commons Asset Management. (Ilh/Gdn)

DAFTAR PUSTAKA
www.unercap.org/, diakses pada 27 Maret 2017.
www.undp.org/, diakses pada 27 Maret 2017.
www.lib.ui.ac.id/, diakses pada 28 Maret 2017.
www.ilmu-ekonomi-id.com/, diakses pada 28 Maret 2017.
http://HumanRightsPolicy-June14.pdf, diakses pada 28 Maret 2017.
“Bisnis dan Hak Asasi Manusia [Bisnis dan HAM]”. 2012. ELSAM.
Andy, Hakim. 2016.“Teori dan Pengertian Etika Bisnis”. Sarung Preneur.
Asmarani, Nur. 2016. “Teori Hak Asasi Manusia (HAM)”.  Jurnal Hukum dan Masyarakat. v. 14, n. 1, p. 24-37. Universitas Cenderawasih.
Komite Nasional Kebijakan Governance. 2006. “Pedoman Good Corporate Governance Indonesia”. Jakarta.
Hakim, Ifsan Lukmannul. 2015. “Skandal Terungkap, CEO Toshiba Mundur”. Dikutip dari (Reuters/Thomas Peter) Rabu, 22 Juli 2015.
Aini, Neke Nur. 2011. Pengaruh Karakteristik Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Studi Empiris pada Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). Skripsi. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Semarang.
Kaihatu, Thomas S. 2006. “Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia”. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 8, No. 1 ; 1-9.

Minggu, 19 Maret 2017

Tugas Etika Bisnis

          Brasil merupakan eksportir daging terbesar di dunia, baik daging sapi maupun unggas. Kualitas daging-daging tersebut tidak perlu diragukan, karena peternakan di Brasil telah menggunakan teknologi modern dengan komputerisasi terhadap hewan ternak sejak lahir hingga siap di ekspor. Sehingga mutu dan kualitasnya dapat dikatakan sangat terjamin. Namun dua tahun terkahir dikabarkan bahwa Brasil telah mengekspor daging-daging tak layak konsumsi ke berbagai belahan dunia. Seperti yang dilansir oleh Aditya Mardiastuti – detikNews.

Skandal Daging Terkuak, Presiden Brasil Gelar Pertemuan Darurat
Ilustrasi Daging/Foto: Hendra Kusuma-detikFinance

Brazil - Presiden Brasil Michel Temer mengadakan pertemuan tingkat menteri darurat. Pertemuan itu untuk membahas transaksi skandal daging merah dan daging unggas yang dijual ke rumah warga dan di luar negeri oleh pemasok terkemuka dunia. 
Dilansir AFP, Minggu (19/3/2017), pertemuan tingkat menteri itu digelar hari ini. Setelah adanya hasil investigasi polisi yang dibuka Jumat (17/3), diketahui ada skema korupsi yang dilakukan belasan inspektur kesehatan yang melakukan suap untuk mensertifikasi makanan tercemar menjadi layak konsumsi. Hal ini telah berlangsung selama dua tahun. 
Isu ini muncul di tengah momen yang sensitif, apalagi Brasil dan beberapa negara Amerika Selatan yang tergabung dalam Kelompok Mercosur sedang menekan perjanjian kerja sama dengan Uni Eropa.  
Temer juga dijadwalkan berbicara via telepon dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada Sabtu (18/3). Meski agendanya belum jelas, tahun lalu AS mulai menerima impor daging mentah dari Brasil. 
Otoritas Brasil pada Jumat (17/3) menggerebek belasan daging kemasan, mengeluarkan 27 perintah penangkapan, dan penutupan pabrik multinasional grup BRF yang mengelola ayam olahan dan dua olahan daging. Pabrik itu dioperasikan perusahaan lokal Peccin, demikian kata Menteri Pertanian. Sebagai tambahannya 21 yayasan juga dalam pemeriksaan polisi. Menteri juga memberhentikan 33 pegawai yang terlibat dalam skandal tersebut. 
Otoritas setempat tidak menjelaskan perihal produk tercemar itu. Namun dalam jumpa pers, dijelaskan ada bahan karsinogenik (yang menyebabkan kanker) yang digunakan untuk menyamarkan bau dari daging jelek. Sementara itu selain perusahaan BRF, yang memiliki merek Sadia dan Perdigao, ada pula perusahaan lain yang diinvestigasi. Perusahaan itu adalah JBS, pemilik merek Big Frango, Seara Alimentos, dan Swift. 
Brasil merupakan negara pengekspor daging merah dan daging unggas bagi sedikitnya 150 negara di dunia. Jadi skandal ini sangat diperhatikan oleh otoritas nasional. Sekretaris Eksekutif Kementerian Pertanian Eumar Novacki mengakui adanya kekhawatiran tersebut. Novacki bersikeras jika pelanggaran regulasi tersebut merupakan 'fakta tersembunyi' yang melibatkan 'perilaku minoritas'. 
Dia menggambarkan sistem inspeksi makanan dan proses sertifikasi di Brasil sangat ketat. Novacki juga menyebut jika seluruh ekspor produk Brasil selalui diperiksa saat kedatangannya di negara lain. 
(ams/dnu)

Tanggapan
Berdasarkan berita terlansir dapat disimpulkan bahwa beberapa perusahaan pengelola daging di Brasil telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis adalah filsafat moral atau ilmu yang membahas nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada teori deontologi, perusahaan telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi kewajibannya untuk menghasilkan produk berkualitas. Dalam hal ini perusahaan betindak tidak baik dengan menggunakan bahan karsinogenik untuk menyamarkan bau daging yang tercemar. Sedangkan pada teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengkonsumsi makanan yang layak dengan kualitas terjamin. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang disebabkan bahan karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.
Pada informasi yang terlansir di www.hidayatullah.com dengan judul “Brazil Ekspor Daging Busuk ke Berbagai Belahan Dunia”, menyatakan bahwa para penyidik menuding sejumlah manajer menyuap inspektor-inspektor kesehatan dan politisi-politisi agar mendapat sertifikat dari pemerintah untuk produk-produk mereka. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka diduga sejumlah manajer dan para inspektor serta politisi ikut berperan dalam melanggar prinsip-prinsip etika bisnis. Dalam hal ini sejumlah manajer telah melanggar prinsip otonomi dengan menyalahgunakan otoritasnya untuk mengambil keputusan yang salah dengan menyuap para inspektor dan politisi guna memenuhi kepentingan pribadinya untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan para inspektor dan politisi telah melanggar prinsip kejujuran, karena mereka telah melakukan tindak korupsi dengan menerima suap untuk menutupi bahan produk olahan yang tercemar. Selain itu, perusahaan juga telah melanggar prinsip integritas moral, karena telah merugikan banyak pihak dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil, baik itu bagi pemerintah, konsumen, maupun negara-negara yang melakukan kerjasama.
Saran
Dalam menanggapi kasus ini sebaiknya pemerintah lebih teliti untuk melakukan pengecekan secara berkala sebelum mensertifikasi kelayakan suatu produk. Selain itu, pemerintah juga harus lebih tegas kepada para pelanggar hukum dengan memberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, baik bagi perusahaan, manajer, maupun inspektor dan politisi. Setelah penyelidikan ini tuntas dan ditemukannya pihak-pihak yang melanggar hukum, maka diharapkan ada tindakan lebih lanjut untuk memberikan sanksi guna mendisiplinkan prinsip otonomi, kejujuran, keadilan, dan integritas moral dalam berbisnis. Diharapkan para pelanggar menerima sanksi yang setimpal dengan tujuan agar para pelaku dapat bertindak lebih baik dan jujur dalam menjalankan bisnisnya ke depan. Serta bagi negara yang menerima impor daging dari Brasil diharapkan lebih selektif dalam mengecek kelayakan produk, guna memenuhi hak perlindungan konsumen pada negara bersangkutan.

Sumber


Sabtu, 24 September 2016

Ekonomi Koperasi Tugas I

Assalamualaikum Wr. Wb.

Postingan ini berisi pembahasan mengenai materi Ekonomi Koperasi yang telah disesuaikan dengan materi yang tercantum dalam SAP dan artikel yang membahas mengenai modernisasi koperasi simpan-pinjam online.

Nama           : Utami Nur Hidayati
NPM            : 1A214957
Kelas            : 3EA01
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep Koperasi

Sumber: Koleksi Pribadi

Koperasi barat
Koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun usaha koperasi.

Koperasi sosialis
Koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



Aliran Koperasi

Aliran koperasi diperlukan karena setiap negara memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda. Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannya:


Sumber: Koleksi Pribadi

Aliran Yardstick
Aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.

Aliran Sosialis
Aliran sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada. Untuk lebih jelasnya berikut tabel perbedaan aliran koperasi dari ketiganya:




Sejarah Lahirnya Koperasi

Sumber: Wikipedia

Koperasi Dunia pertama kali lahir di Rochdale Inggris, pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang  dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan. Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.


Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dan lain-lain dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang di Jombang. Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit No. 21 yang termuat di dalam Staatsblad No. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit No. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan tentara Jepang. Pada masa itu istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No. 14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75tahun 1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No. 14 tahun 1965 yang dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop II) di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan UU Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Sumber:


Definisi Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


1.  Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


2.  Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

6. Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip - Prinsip Koperasi

1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut: 
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.        Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.     SHU dibagi 3 :
5.     Sebagian untuk cadangan
6.     Sebagian untuk masyarakat
7.     Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
7. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi


Bentuk Organisasi


Sumber: Koleksi Pribadi

Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.

Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.

Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.


Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
  2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.


Hirarki dan Tanggung Jawab

Sumber: Koleksi Pribadi

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 
  2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelola Koperasi
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.

Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Pola Manajemen

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.

Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Berikut Pola Manajemen :
  1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
  2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
  3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Sumber :


Artikel Tentang Ekonomi Koperasi
Dipacu, Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam “Online”
Jakarta - Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong optimalisasi pemonitoran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) lewat sistem monitoring dan evaluasi (monev) KSP online.
Melalui modernisasi pengawasan ini, maka neraca rugi laba dan laporan kas KSP/KJKS akan bisa diakses secara online. Demikian dikatakan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, kepada SP, Kamis (29/1).
Ia mengatakan, penerapan monev KSP online pada sejumlah KSP/KJKS di Indonesia menjadi salah satu poin yang dipuji delegasi ASEAN Business Advisory Council (BAC) yang berkunjung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, kemarin. Pimpinan delegasi ASEAN BAC Anangga Raosdiono diterima Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dan Deputi Pembiayaan Kemkop dan UKM Choirul Djamhari.
Dalam pertemuan itu, delegasi ASEAN BAC mengungkapkan ketertarikan mempromosikan KSP karena dinilai sebagai lembaga keuangan nonbank yang mampu memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). "Selama ini di negara anggota ASEAN BAC, lembaga KSP dianggap belum populer seperti di Indonesia," kata Choirul.
Choirul mengatakan, seluruh KSP/KJKS diharapkan secara bertahap mampu mewujudkan KSP/KJKS yang modern dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Pada 2013, monev KSP online sudah dipraktikan di 11 KSP dan KJSK di provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
Hingga semester I-2014, secara keseluruhan jumlah KSP/KJKS dan USP/UJKS mencapai 110.079 unit dengan total aset Rp 87,28 triliun dan melayani 18,9 juta orang. Rinciannya, jumlah KSP mencapai 10.838 unit beranggotakan 3,052 juta orang dan memiliki aset Rp 24,20 triliun.
Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi sebanyak 95.881 unit beranggotakan 15,409 juta orang dan memiliki aset Rp 57,63 triliun. Jumlah KJKS sebanyak 1.197 unit beranggotakan 136.710 orang dan memiliki aset Rp 4,28 triliun, sedangkan UJKS Koperasi sebanyak 2.163 unit beranggotakan 333.282 orang dan memiliki aset Rp 1,16 triliun.
Siprianus Edi Hardum/WBP



Sumber:



Sekian postingan saya kali ini. Semoga bermanfaat, keep learn and share. :)

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Senin, 15 Agustus 2016

Beasiswa Universitas Gunadarma

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haihai kembali lagi bersama saya. Setelah postingan sebelumnya saya membahas tentang perjalanan saya mengikuti berbagai hal untuk keluar dari zona nyaman. Sekarang saya akan membahas tentang beasiswa yang ada di kampus. Buat kalian yang lagi cari-cari info beasiswa, mungkin postingan ini bisa sedikit membantu.

Ada banyak sekali beasiswa yang disediakan baik itu dari pihak kampus maupun dari luar seperti, Bidikmisi, Prestasi, B-PPA, PPA dan masih banyak lagi. Kali ini saya akan membahas mengenai Beasiswa Prestasi. Buat mahasiswa Gunadarma mungkin udah nggak asing lagi dengan beasiswa ini. Beasiswa ini adalah beasiswa yang diberikan oleh pihak kampus sebagai penghargaan kepada mahasiswa berprestasi yang diseleksi berdasarkan nilai total setiap semester. 

Buat kalian yang saat ini berada di semester dua dan merasa nilainya sangat bagus saat semester satu, kalian belum bisa menerima beasiswa ini, karena beasiswa ini berlaku saat IPK Total keluar atau tepatnya setelah memasuki semester tiga. Jika kalian yang memiliki nilai bagus di semester satu dan masih bertahan di semester dua, kalian nggak perlu khawatir, karena secara otomatis nama kalian akan tercantum pada daftar nama penerima beasiswa prestasi di periode yang bersangkutan. 

Beasiswa ini berbeda dengan beasiswa-beasiswa lainnya. Semua penerima akan otomatis diumumkan di website Kemahasiswaan untuk membawa berkas yang diperlukan agar bisa mengambil SK dan sertifikat. Setelah pengumpulan berkas, semua penerima diharapkan rutin mengecek website Kemahasiswaan untuk menunggu info pencairan dana, biasanya sekitar 2-3 bulan dari waktu pengumpulan berkas. 

Beasiswa ini tidak menentukan berapa nilai yang berhak mendapatkan beasiswa, karena beasiswa ini diseleksi berdasarkan rata-rata nilai yang berlaku. Misal dalam satu angkatan ada 5 orang yang mempunyai nilai 3,95 dan nilai tersebut menjadi nilai tertinggi di jurusan dan angkatannya, maka secara otomatis nama mereka akan tercantum dalam daftar penerima beasiswa. Atau jika dalam suatu jurusan dan angkatan ada 2 orang bernilai 3,85 dan 3 orang bernilai 3,78. Kelima orang tersebut adalah pemilik nilai tertinggi di jurusan dan angkatannya, maka mereka berhak menerima beasiswa. Jadi beasiswa ini tidak berpatokan pada nilai tertentu, melainkan mengikuti rata-rata yang berlaku dalam periode tersebut. Kuota setiap angkatan juga berbeda-beda, semua disesuaikan dengan jumlah angkatan. Buat mahasiswa yang memiliki nilai teratas dibandingkan penerima lainnya, maka mereka berkesempatan untuk menghadiri acara Wisuda di JCC sebagai pembuka acara yang akan disimbolisasikan secara langsung penyerahan beasiswa ini dari Rektor. Ini saatnya untuk kalian berlomba-lomba menjadi yang terbaik. 

You get the best out of others when you give the best of yourself. -Harvey S. Firestone-  www.verybestquotes.com

Untuk informasi lebih lanjut mengenai beasiswa yang tersedia, bisa dicek di website resmi Kemahasiswaan www.kemahasiswaan.gunadarma.ac.id

Wassalamualaikum Wr. Wb.