Minggu, 09 April 2017

Tugas Etika Bisnis "Good Corporate Governance" (Kelompok 7)

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



KELOMPOK 7
Nama               :  Ita Andiani                (15214538)
                          Sari Pitri Yani           (1A214057)
                          Syarah Okta Rizkiani (1A214602)
                          Utami Nur Hidayati  (1A214957)
                          Vina Esly Marini       (1C214057)
Kelas               : 3EA01
Mata Kuliah    : Etika Bisnis

1.1 Pengertian dan Konsep Dasar
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn, 2000; Shaw, 2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan Fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai orang yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder.
Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua  stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Konsep good corporate governance baru populer di Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep good corporate governance baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999.

2.1 Karakteristik Good Governance
Dari beberapa sumber organisasi dunia seperti UNDP dan UNESCAP berikut karakteristik good governance menurut UNDP dan UNECSAP :

Gambar 2.1 : Karakteristik Good Governance Menurut UNESCAP 


      a. Participation (Partisipasi)
Partisipasi yang dilakukan baik oleh perempuan atau laki-laki, menjadi landasan utama pemerintahan yang baik. Partisipasi bisa dilakukan langsung maupun secara perwakilan. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa demokrasi perwakilan tidak berarti bahwa keprihatinan paling rentan dalam masyarakat tidak akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Partisipasi perlu diinformasikan dan terorganisir.Ini berarti kebebasan berserikat dan berekspresi di satu sisi dan masyarakat di sisi lain. Atau dapat diartikan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif merupakan hal penting dalam pelaksanaan good governance.

b.  Rule of Law (Aturan Hukum)
Pemerintahan yang baik membutuhkan hukum yang adil, tanpa pandang bulu yang idependen dan tidak memihak, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia, khususnya bagi kaum minoritas.

c. Transparency (Transparansi)
Transparansi yang dimaksud adalah adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan, tersedia, serta mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Dengan catatan bahwa keputusan dalam informasi terkait adalah keputusan yang diambil telah mempertimbangkan aturan dan hukum yang berlaku. Informasi cukup disediakan dengan format atau bahkan media yang mudah dimengerti.

d. Responsiveness
Responsiveness atau daya tanggap yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan atau stakeholders dalam kurun waktu yang wajar tentunya.

e.Consencus Oriented (Orientasi Konsensus)
Bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Pemerintahan yang baik juga membutuhkan perspektif yang luas dan berjangka panjang untuk mewujudkan pengembangan manusia yang berkelanjutan, dan hal tersebut hanya dapat dihasilkan dari pemahaman historikal, kultur serta pemahaman sosial yang diberikan oleh komunitas atau masyarakat.

f.Equity and inclusiveness (Ekuitas dan Inklusivitas)
Kesejahteraan sosial bergantung pada kepastian semua anggota masyarakat merasa bahwa mereka memiliki kepemilikan dalam kehidupan sosial dan tidak merasa dikecualikan dari arus masyarakat. Hal ini memerlukan keterlibatan semua kelompok, terutama yang paling rentan, memiliki kesempatan untuk mempertahankan kesejahteraan mereka.

g.Effectiveness and Efficiency (Efektivitas dan Efisiensi)
Good governance yang baik diartikan dengan proses dan lembaga yang berhasil memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan membuat kebijakan baik dalam penggunaan sumber daya yang mereka miliki. Konsep efisiensi dalam good governance juga mencakup pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

h. Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas merupakan kunci utama good governance yang baik. Tidak hanya sektor pemerintah namun juga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada publik dan pemanggku kepentingan institusional lembaga terkait, yang bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh organisasi atau institusi internal maupun eksternal. Pada umumnya organisasi atau institusi bertanggung jawab pada mereka yang akan dipengaruhi oleh kebijakan atau tindakan yang diambil oleh organisasi atau institusi tersebut. Akuntabilitas tidak akan pernah luput dan berhasil tanpa transparansi dan aturan hukum.

2.1.1 Karakteristik Good Corporate Governance
Implementasi dalam mewujudkan GCG dalam suatu perseroan adalah didasarkan pada prinsip-prinsip GCG sebagai suatu landasan atau kaidah dalam menentukan tingkat keberhasilan penerapan GCG, berikut prisip-prinsip GCG menurut Komite Nasional Kebijakan Governance :
1.        Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b.  Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c.  Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d.  Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2.        Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan danwajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengankepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku(code of conduct) yang telah disepakati.

3.        Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a.Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
b.Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4.        Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnyasesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu denganyang lain.

5.        Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
a. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.

3.1 Commision of Human
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan dan yang  diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia.  Sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.  Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.

3.1.1 Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Masuknya isu hak asasi manusia pada sektor mencerminkan perkembangan kesadaran sosial akan dampak dari kegiatan bisnis pada hak asasi manusia, baik internal maupun eksternal, yaitu buruh, konsumen maupun masyarakat luas. Situasi tersebut direspon oleh berbagai inisiatif, yang salah satunya dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mulai dari pembentukan Norma-Norma tentang Korporasi Transnasional dan Perusahaan Bisnis Besar Lainnya. Dokumen tersebut bertujuan untuk memberikan kewajiban hak asasi manusia pada perusahaan secara langsung berdasarkan hukum internasional, dengan lingkup kewajiban hak asasi yang sama yang telah diterima oleh Negara berdasarkan, perjanjian yang mereka ratifikasi, yaitu: "untuk memajukan, memastikan pemenuhan, menghormati, menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia". 
Kerangka Kerja PBB (Ruggie’s Principles) Pada Juli 2005 Sekjen PBB Kofi Annan menunjuk John Ruggie sebagai Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk HAM dan perusahaan Multinasional serta perusahaan lainnya. Kerangka kerja tersebut berbasis pada 3 pilar, yaitu:
  1. Tanggung jawab negara untuk melindungi HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, melalui kebijakan, pengaturan, dan keputusan yang layak. Negara tetap memegang peran utama dalam mencegah pelanggaran HAM.
  2. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dimana mensyaratkan adanya aksi yang sungguh-sungguh untuk menghindari pelanggaran HAM oleh pihak lain dan menyelesaikan dampak negatif dari bekerjanya perusahaan tersebut. Perusahaan diharuskan memiliki pernyataan komitmen untuk menghormati HAM, melakukan penilaian atas dampak HAM, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam proses, fungsi, dan kebijakan internal.
  3. Akses yang luas bagi warga korban pelanggaran HAM untuk memperoleh skema pemulihan efektif, baik secara yudisial maupun nonyudisial. Mekanisme pengaduan yang efektif dalam perusahaan wajib disediakan sebagai mekanisme untuk menghormati HAM. Negara harus melakukan langkah dalam yusrisdiksi mereka untuk memastikan korban memiliki akses untuk pemulihan efektif melalui cara yudisial, administratif, legislatif, atau cara lainnya.
Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk menjalin sinergi dalam usaha menghormati dan melindungi HAM. Berikut beberapa prinsip yang terkandung dalam pedoman:
  1. Perusahaan harus menghormati HAM.
  2. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM merujuk pada hukum HAM internasional dan hak-hak dasar yang disusun dalam Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM).
  3. Perusahaan harus mengeluarkan kebijakan dan proses yang layak sesuai keadaan yang memungkinkan mereka mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan memulihkan dampak negatif terhadap HAM dimana mereka menjadi faktor penyebab atau berkontribusi atas dampak negatif tersebut melalui aktivitas yang mereka lakukan.
  4. Tanggung jawab ini berlaku untuk semua perusahaan menurut ukuran, sektor, konteks operasional, kepemilikan, dan struktur.
Langkah dan aksi perusahaan dalam penghormatan HAM untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut, perusahaan wajib mengintegrasikan HAM dalam kebijakan internalnya karena 4 alasan, yaitu: (1) kebijakan HAM menjelaskan komitmen perusahaan terhadap HAM; (2) menjadi pedoman bagi hubungan perusahaan dengan partner usaha dan pemerintah; (3) memberikan dasar bagi penilaian kinerja (performance) perusahaan; (4) menjadi alat untuk mendemonstrasikan komitmen mereka terhadap HAM kepada para pemangku kepentingan eksternal.

3.1.2 Contoh Kebijakan Hak Asasi Manusia di sebuah Perusahaan
Setiap perusahaan dedikasikan untuk pengakuan atas hak asasi manusia ke dalam Deklarasi Universal atas Hak Asasi Manusia dan termasuk di dalamnya dua perjanjian, yaitu Perjanjian Internasional tentang Hak Politik dan Sipil serta Hak atas Kebudayaan, Sosial dan Ekonomi. Perusahaan harus menghindari pelanggaran hak asasi manusia, mencegah terjadinya kekerasan atas pelaksanaan hak asasi manusia dan mematuhi hukum yang berlaku di negara dimana kami melakukan bisnis.
      a. Pengakuan atas Hak Asasi Manusia
Perusahaan mengakui hak-hak dari karyawan dan pemangku kepentingan lainnya serta tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi atas perbedaan ideology, suku bangsa, warna kulit, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, asal negara, umur, kecacatan, atau status lainnya yang menyangkut hak asasi manusia. Perusahaan harus mengadaptasi secara rasional dan tanpa prasangka , perlakuan secara diskriminasi, bullying dan kekerasan (pelecehan).

b. Ruang Lingkup Kebijakan
Ruang lingkup kebijakan perusahaan adalah seluruh karyawan yang bekerja dalam perusahaan.

c. Perlakuan yang Adil Terhadap Karyawan
Perusahaan dituntut memperlakukan seluruh karyawan secara adil dan jujur, tanpa memandang mereka bekerja dimana. Seluruh karyawan telah menyetujui persyaratan dan kondisi hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat dan akan diberikan pelatihan keahlian secara memadai.

d. Pelatihan Karyawan
Perusahaan sebagai pemberi kerja dan penanggung jawab kebijakan, akan menyediakan bimbingan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh karyawan, untuk memastikan kebijakan ini akan terlaksana secara baik dan benar.

e.Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Kode
Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu mencari cara dalam meningkatkan dan mematuhi serta tidak hanya bertujuan untuk patuh pada perundangan diskriminasi yang ada di negara tempat perusahaan beroperasi namun juga akan mematuhi peraturan nasional dan internasional serta Kode yang relevan di negara tersebut. perusahaan akan memonitor kepatuhan atas kebijakan ini serta persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Hak atas Akses
Perusahaan akan melakukan secara rasional secara bertahap dalam menyediakan kemudahan akses atas bangunan-bangunan bagi penderita tuna daksa karyawan, pelanggan dan pengunjung. perusahaan secara bertahap akan menyesuaikan kendaraan yang dapat diakses oleh karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi.

g. Jam Kerja
Jam kerja tidak boleh melebihi dari peraturan industri dan standar nasional. Mereka harus membayar secara adil upah yang memadai sesuai dengan pasar lokal dan kondisi yang ada. perusahaan harus mematuhi peraturan upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

h. Penarikan Karyawan
Seluruh proses penarikan karyawan akan diselenggarakan secara adil, setara dan konsisten untuk semua kandidat di sepanjang waktu. Pelaksanaan penarikan karyawan akan dilakukan secara rahasia dan dipastikan tidak ada kendala bagi kandidat yang memenuhi persyaratan.

i. Pekerja Anak
Perusahaan tidak boleh mempekerjakan pekerja anak secara illegal, kerja paksa, kerja lembur secara paksa atau mentolerir pekerja anak.

j. Tindakan Disiplin
Perusahaan harus menerapkan secara prosedural atas pelanggaran disiplin bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran dari standar yang dipersyaratkan.

k. Tanggung Jawab Karyawan
Seluruh karyawan bertanggung jawab secara personal atas penerapan kebijakan ini dari kegiatan keseharian dan wajib mendukung kebijakan ini di setiap waktu.

l. Prosedur Keluh Kesah
Perusahaan memiliki prosedur keluh kesah dimana karyawan dapat melakukan keluh kesah pribadi dan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan. Setiap karyawan dapat mengajukan prosedur keluh kesah atas perlakukan bullying, diskriminasi, pelecehan ataupun menjadi korban memiliki hak untuk mengajukan keluhan melalui prosedur keluh kesah.

4.1 Kaitannya Good Corporate Governance dan Commission Of Human Right dengan Etika Bisnis
4.1.1 Good Corporate Governance
Dalam hal ini, Good Corporate Governance memiliki keterkaitan yang erat dengan etika bisnis. Personal atau pun perusahaan yang baik ketika mereka ingin memikirkan cara dalam menghasilkan keuntungan, sangatlah penting norma dan moralitas yang berlaku harus diterapkan. Ini adalah poin-poin yang begitu berpengaruh terhadap baiknya suatu manajemen perusahaan dan kelangsungan hidup bisnis seseorang. Banyak perusahaan yang mengalami kegagalan karena kurang baiknya Good Corporate Governance yang tercipta.
Bila dilihat dari prinsip-prinsip GCG, adanya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, maupun kesetaraan dan kewajaran, maka ini sangat erat hubungannya dengan etika bisnis suatu perusahaan. Transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi begitu eratnya dengan prinsip-prinsip etika bisnis, yaitu prinsip otonomi dan prinsip kejujuran. Perusahaan harus menjalankan apa yang menjadi visi dan misinya tanpa harus menjiplak pesaing lain, dalam pemberian informasi kepada stakeholders dan konsumen harus didasarkan pada sebuah kejujuran, tidak adanya kebohongan dalam suatu visi dan misi maupun apa yang terjadi dalam internal perusahaan, dan bagaimana perusahaan tersebut dapat bersikap professional yang mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Lain halnya dengan kesetaraan dan kewajaran, prinsip GCG ini erat hubungannya dengan prinsip etika bisnis, yaitu prinsip keadilan dan prinsip menghormati. Dalam beretika, perusahaan harus bersikap adil bagi stakeholder dalam hak-hak yang sudah tertulis sesuai perjanjian dan adanya sikap saling menghormati agar orang-orang yang bergabung dalam kesuksesan suatu bisnis dapat merasakan kenyamanan sehingga meningkatnya kinerja yang akan memberikan nilai positif bagi perusahaan.

4.1.2 Commission of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (hak asasi manusia) merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sendiri, tidak diberikan oleh siapapun, semua manusia memilikinya karena pemberian dari Tuhan, dan tidak boleh siapapun mengambilnya. Pada dasarnya perusahaan mempunyai kewajiban terhadap orang-orang yang terlibat dalam berlangsungnya suatu bisnis baik secara langsung maupun tidak. Etika berbisnis yang baik adalah ketika perusahaan memberikan hak-hak yang memang menjadi kebutuhan masyarakat luas dan memelihara lingkungan. Dalam internal perusahaan mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk memberikan salary yang cukup bagi para karyawannya. Tetapi tidak hanya itu, yang paling penting adalah keselamatan jiwa mereka terutama pekerjaan yang penuh dengan resiko.
Dalam eksternal perusahaan mampu memenuhi kewajibannya bagi masyarakat luas yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Istilah ini biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Ketika perusahaan secara langsung melibatkan masyarakat disekitar bisnis tersebut maupun tidak langsung, ini sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan untuk tetap memperhatikan sosial serta lingkungan sekitarnya. Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan khususnya di daerah perusahaan tersebut berada. Jangan sampai bisnis yang dilakukan justru merugikan masyarakat dan lingkungan yang menggambarkan bahwa bisnis yang telah dilakukan tidak sesuai dengan etika yang berlaku.

5.1       Contoh Kasus
Liputan6.com, Tokyo - Chief Executive Officer (CEO) Toshiba Corp Hisao Tanaka dan para pejabat senior lainnya mengundurkan diri karena terlibat dalam skandal akuntansi terbesar di Jepang dalam beberapa tahun terakhir.
Mengutip Reuters, Rabu (22/7/2015), posisi Tanaka sementara digantikan oleh Direktur Masashi Muromachi. Muromachi dianggap bersih untuk memimpin Toshiba dalam menghadapi gejolak saat ini, sebelum menyerahkan kendali kepada penggantinya. Tim penyelidik independen menemukan bahwa Tanaka mengetahui bahwa perusahaan memanipulasi laporan keuntungannya dengan nilai mencapai US$ 1,2 miliar selama beberapa tahun terakhir.
“Saya melihat ini sebagai hal yang paling mencoreng merek kami sepanjang sejarah 140 tahun berdiri,” kata Tanaka dalam sebuah konferensi pers. Di tengah kilatan lampu kamera. Dalam konferensi pers, Tanaka membungkuk yang menandakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Pada bulan depan perusahaan berencana untuk mengumumkan laporan bisnis yang tertunda, untuk tahun buku yang berakhir pada bulan Maret 2015. Tentu saja, laporan keuangan yang akan diumumkan tersebut merupakan laporan keuangan tanpa manipulasi.
Pendahulu Tanaka, Wakil direktur Norio Sasaki, dan penasihat Atsutoshi Nishida, juga akan mundur setelah laporan tim independen menunjukkan mereka juga telibat dalam skandal keuntungan untuk Tahun Buku 2008. Sebanyak delapan pejabat mengundurkan diri pada Selasa, 21 Juli 2015 kemarin dan Tanaka mengatakan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan penunjukan direksi dan disetujui mayoritas anggota dewan.
Laporan hari Senin oleh akuntan independen dan pengacara mengatakan laba operasional Toshiba telah dibesar-besarkan sebesar ¥ 151.8 milyar  atau sekitar US$ 1,22 miliar. Tanaka, dan Sasaki ditekan divisi bisnis untuk memenuhi target yang sulit, dan mereka melebih-lebihkan laba dan menunda laporan kerugian, di tengah budaya tidak akan melawan keinginan atasan, menurut penyelidikan.
Koichi Ueda, seorang pengacara dan kepala panel, mengatakan dia terkejut dengan apa yang telah mereka temukan. “Perusahaan ini mewakili Jepang, melakukan sesuatu atas nama lembaga, mengejutkan,” ujar Ueda . 
Tanaka tidak membantah temuan, tetapi dia tidak berniat mendorong adanya penyimpangan laporan laba. “Ini bukan wewenang saya memberi perintah untuk memanipulasi laporan laba, tetapi jika diteliti sepertinya telah dibuat,” kata Tanaka. Temuan ini diharapkan mengarah pada penyajian kembali laporan laba, dan berpotensi mengalami denda yang sangat besar atas skandal tingkat atas terburuk di Jepang sejak Olympus Corp ditemukan menutupi kerugian US$ 1,7 miliar.
Risiko atas Kepercayaan Investor
Menteri Keuangan Jepang, Taro Aso mengatakan, penyimpangan pembukuan di Toshiba sangat disesalkan. Pasalnya skandal tersebut terjadi pada saat Perdana Menteri Shinzo Abe sedang mencoba untuk mendapatkan kembali kepercayaan investor global dengan pedoman tata kelola perusahaan yang lebih baik. 
Aso menolak berkomentar ketika ditanya apakah Toshiba akan menghadapi denda. Salah seorang narasumber mengatakan regulator mulai melihat pembukuan Toshiba.  Beberapa analis mengkhawatirkan adanya kemungkina lebih banyak masalah kedepanya, termasuk kemungkinan penurunan pada bisnis nuklir Westinghouse Toshiba walau bukan target utama dari investigasi terbaru. Seorang eksekutif Toshiba menepis anggapan bahwa US$ 5,4 miliar yang diinvestasikan ke dalam Westinghouse pada 2006 telah membebani keuangan, dan menyebabkan manipulasi pada pembukuan, beliau mengatakan bisnis itu baik-baik saja.
“Dibandingkan dengan saat akuisisi, laba operasi telah berkembang banyak,” Keizo Maeda, executive vice presiden Toshiba, kepada wartawan. Menurut Standard & Poor, penyajian kembali laporan laba Toshiba dapat menyebabkan turunnya peringkat kredit. “Intitusional investor dan dana jangka panjang lainnya sudah keluar dari saham Toshiba, saat ini harga saham ditopang oleh investor jangka pendek,” kata Takatoshi Itoshima, kepala manajer portofolio di Commons Asset Management. (Ilh/Gdn)

DAFTAR PUSTAKA
www.unercap.org/, diakses pada 27 Maret 2017.
www.undp.org/, diakses pada 27 Maret 2017.
www.lib.ui.ac.id/, diakses pada 28 Maret 2017.
www.ilmu-ekonomi-id.com/, diakses pada 28 Maret 2017.
http://HumanRightsPolicy-June14.pdf, diakses pada 28 Maret 2017.
“Bisnis dan Hak Asasi Manusia [Bisnis dan HAM]”. 2012. ELSAM.
Andy, Hakim. 2016.“Teori dan Pengertian Etika Bisnis”. Sarung Preneur.
Asmarani, Nur. 2016. “Teori Hak Asasi Manusia (HAM)”.  Jurnal Hukum dan Masyarakat. v. 14, n. 1, p. 24-37. Universitas Cenderawasih.
Komite Nasional Kebijakan Governance. 2006. “Pedoman Good Corporate Governance Indonesia”. Jakarta.
Hakim, Ifsan Lukmannul. 2015. “Skandal Terungkap, CEO Toshiba Mundur”. Dikutip dari (Reuters/Thomas Peter) Rabu, 22 Juli 2015.
Aini, Neke Nur. 2011. Pengaruh Karakteristik Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Studi Empiris pada Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). Skripsi. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Semarang.
Kaihatu, Thomas S. 2006. “Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia”. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 8, No. 1 ; 1-9.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar