Kamis, 30 April 2015

Pendidikan Pancasila

PENDIDIKAN PANCASILA
Kelompok 1 (1EA08)
Fakultas Ekonomi Manajemen
Eka Eristya Putri           (13214421)
Kenny Puja Nurwati      (15214813)
Mega Istigfariyani          (16214527)
Muhammad Yogi           (17214588)
Utami Nur Hidayati       (1A214957)

Analisis Video Kerennya Pembukaan UUD 1945 “Janji untuk Bangsa” (Pramono Edhie Wibowo)



Masih ingatkah kalian dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?

Tentu saja kami masih ingat, sebagai negara yang berpedoman pada Pancasila dan menegakan keadilan berdasarkan hukum, tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia merasa lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya adalah menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.

Setelah kemerdekaan diraih, Indonesia mulai menetapkan hitam di atas putih mengenai rumusan konstitusi hasil kemerdekaan. Dimana kemerdekaan ini dicapai atas kesadaran rakyat yang merasa bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Sejak saat itu, rakyat tidak hanya merasa perlu memerdekakan bangsa dari penjajahan, namun juga perlu memerdekakan hak untuk berpendapat dan mendapatkan keadilan serta kesejahteraan.

Kemerdekaan Indonesia juga telah membawa dampak positif bagi beberapa negara di  Asia. Dimana Indonesia mampu menunjukkan kepada dunia akan semangat kemerdekaannya, maka tidak heran jika setelah Indonesia merdeka, kemerdekaan selanjutnya diikuti oleh beberapa negara-negara Asia lainnya.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mejelaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa. Kemerdekaan seyogyanya menjadi pegangan kita dalam membangun negeri. Namun tak sampai disitu, Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa kemerdekaan hanyalah pintu gerbang dari sebuah kemerdekaan. Dibalik itu masih ada sesuatu yang harus diperjuangkan. Dibalik pintu gerbang kemerdekaan itulah tercantum beberapa harapan bangsa yang diantaranya adalah harapan untuk bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam memenuhi harapan bangsa adalah dengan menjunjung tinggi persatuan, terlepas dari segala perbedaan yang kita miliki. Karena hanya dengan bersatu, kita dapat mencapai tujuan utama dari kemerdekaan. Dengan modal bersatu tersebut, langkah selanjutnya adalah kita harus berdaulat. Di masa kini, kedaulatan berwujud pada kemandirian masyarakat, dimana kemandirian dibangun atas dasar berdiri di atas kaki sendiri. Kita harus berdaulat dan mandiri baik dalam bidang energi, pangan, maupun produksi. Kita tidak boleh bergantung pada produk impor, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok. Hal ini bertujuan agar negara dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Karena tak dapat dipungkiri bahwa negara kita merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Dengan begitu diharapkan rakyat dapat mengolah sumber daya alam tersebut dengan mandiri tanpa campur tangan negara lain, sehingga kekayaan sumber daya alam kita dapat mensejahterahkan rakyat, baik rakyat yang memperoleh keuntungan dari segi hasil penjualan maupun rakyat yang memperoleh keuntungan atas terpenuhinya kebutuhan. Sumber daya alam yang dikelola oleh rakyat juga bertujuan agar sumber daya alam tersebut tidak dimanfaatkan oleh negara lain.

Rakyat yang telah bersatu dan mandiri, masih memerlukan prasyarat ketiga untuk memenuhi harapan bangsa, yaitu keadilan. Tanpa adanya keadilan, maka akan sirna rasa saling percaya dan dapat menyebabkan runtuhnya persatuan dan hancurnya keadilan. Lain halnya jika suatu bangsa menegakkan keadilan, karena dengan adanya keadilan, maka dapat merekatkan persatuan dan kemandirian. Dalam hal ini rakyat harus merasakan keadilan baik dari segi hukum maupun kesejahteraan ekonomi. Dengan begitu, maka suatu bangsa dapat dikatakan merdeka dari segi apapun, karena dengan menjunjung tinggi persatuan, kemandirian, dan keadilan, maka akan tercapai kesejahteraan bangsa Indonesia. Dimana kesejahteraan yang adil adalah kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir orang. Teman-teman, seyogyanya kita selalu kembali kepada harapan kemerdekaan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan mengenai tujuan dan harapan bangsa Indonesia secara terperinci. Dimana setiap alinea mengandung makna yang saling berhubungan satu sama lain. Adapun butir-butir pemaknaannya dapat dirumuskan sebagai berikut:

Alinea Pertama:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Rumusan tersebut mencerminkan tujuan dan kesadaran warga negara bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kemerdekaan atas dasar eksistensinya sebagai kelompok manusia. Jadi harkat dan martabat bangsa pada hakekatnya berakar pada harkat dan martabat manusia.

Alinea Kedua:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Cita-cita moral yang tercermin di dalam rumusan ini adalah keinginan berkehidupan kebangsaan yang bebas. Bebas dalam arti bebas dari penjajahan, penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketertinggalan, rasa takut dan sebagainya. Disamping itu, bebas untuk memiliki pendapat dan mengungkapkan pendapat dalam ruang publik, bebas untuk memilih keyakinan serta menghayati keyakinannya secara terbuka, bebas untuk mengembangkan bakat, dan potensinya dengan mencari ilmu serta mengembangkan kemampuan profesionalnya.


Alinea Ketiga:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Rumusan tersebut menunjukan pembenaran atas usaha-usaha bangsa untuk membebaskan diri dari rintangan, tekanan serta halangan yang dihadapi untuk mencapai kemerdekaan bangsa.

Alinea Keempat:
“Kemudian daripada itu … maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat….”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembebasan hanya mungkin dicapai melalui pembentukan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Secara khusus dalam Penjelasan UUD 1945 juga menyatakan dengan tegas  bahwa semangat Pembukaan UUD 1945 yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya yaitu presiden, kabinet, DPR, lembaga peradilan, penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan polisi serta pejabat dan birokrat untuk mematuhi budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita rakyat yang luhur.  (DP)


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar