PENDIDIKAN PANCASILA
Kelompok 1 (1EA08)
Fakultas
Ekonomi Manajemen
Eka Eristya Putri (13214421)
Kenny Puja Nurwati (15214813)
Mega Istigfariyani (16214527)
Muhammad Yogi (17214588)
Utami Nur Hidayati (1A214957)
Analisis
Video Kerennya Pembukaan UUD 1945 “Janji untuk Bangsa” (Pramono Edhie Wibowo)
Masih ingatkah kalian dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?
Tentu saja
kami masih ingat, sebagai negara yang berpedoman pada Pancasila dan menegakan
keadilan berdasarkan hukum, tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Latar
belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut
antara lain berisi “Sejak dari dahulu,
sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha
membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara
Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut,
maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Namun
janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin menindas dan
menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu,
Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat
kepada sekutu, rakyat Indonesia merasa lebih bebas dan leluasa untuk berbuat
dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya adalah menetapkan dan
mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
Setelah
kemerdekaan diraih, Indonesia mulai menetapkan hitam di atas putih mengenai
rumusan konstitusi hasil kemerdekaan. Dimana kemerdekaan ini dicapai atas
kesadaran rakyat yang merasa bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan. Sejak saat itu, rakyat tidak hanya merasa perlu memerdekakan bangsa
dari penjajahan, namun juga perlu memerdekakan hak untuk berpendapat dan
mendapatkan keadilan serta kesejahteraan.
Kemerdekaan
Indonesia juga telah membawa dampak positif bagi beberapa negara di Asia. Dimana Indonesia mampu menunjukkan
kepada dunia akan semangat kemerdekaannya, maka tidak heran jika setelah
Indonesia merdeka, kemerdekaan selanjutnya diikuti oleh beberapa negara-negara
Asia lainnya.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mejelaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan
ialah hak segala bangsa. Kemerdekaan seyogyanya menjadi pegangan kita dalam
membangun negeri. Namun tak sampai disitu, Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan
bahwa kemerdekaan hanyalah pintu gerbang dari sebuah kemerdekaan. Dibalik itu
masih ada sesuatu yang harus diperjuangkan. Dibalik pintu gerbang kemerdekaan
itulah tercantum beberapa harapan bangsa yang diantaranya adalah harapan untuk
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Langkah
pertama yang harus dilakukan dalam memenuhi harapan bangsa adalah dengan menjunjung
tinggi persatuan, terlepas dari segala perbedaan yang kita miliki.
Karena hanya dengan bersatu, kita dapat mencapai tujuan utama dari kemerdekaan.
Dengan modal bersatu tersebut, langkah selanjutnya adalah kita harus berdaulat.
Di masa kini, kedaulatan berwujud pada kemandirian masyarakat, dimana
kemandirian dibangun atas dasar berdiri di atas kaki sendiri. Kita harus
berdaulat dan mandiri baik dalam bidang energi, pangan, maupun produksi. Kita
tidak boleh bergantung pada produk impor, khususnya dalam memenuhi kebutuhan
pokok. Hal ini bertujuan agar negara dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri
untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Karena tak dapat dipungkiri bahwa negara
kita merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Dengan
begitu diharapkan rakyat dapat mengolah sumber daya alam tersebut dengan
mandiri tanpa campur tangan negara lain, sehingga kekayaan sumber daya alam
kita dapat mensejahterahkan rakyat, baik rakyat yang memperoleh keuntungan dari
segi hasil penjualan maupun rakyat yang memperoleh keuntungan atas terpenuhinya
kebutuhan. Sumber daya alam yang dikelola oleh rakyat juga bertujuan agar
sumber daya alam tersebut tidak dimanfaatkan oleh negara lain.
Rakyat
yang telah bersatu dan mandiri, masih memerlukan prasyarat ketiga untuk
memenuhi harapan bangsa, yaitu keadilan. Tanpa adanya keadilan,
maka akan sirna rasa saling percaya dan dapat menyebabkan runtuhnya persatuan
dan hancurnya keadilan. Lain halnya jika suatu bangsa menegakkan keadilan,
karena dengan adanya keadilan, maka dapat merekatkan persatuan dan kemandirian.
Dalam hal ini rakyat harus merasakan keadilan baik dari segi hukum maupun
kesejahteraan ekonomi. Dengan begitu, maka suatu bangsa dapat dikatakan merdeka
dari segi apapun, karena dengan menjunjung tinggi persatuan, kemandirian, dan
keadilan, maka akan tercapai kesejahteraan bangsa Indonesia. Dimana
kesejahteraan yang adil adalah kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh rakyat
Indonesia, bukan hanya untuk segelintir orang. Teman-teman, seyogyanya kita
selalu kembali kepada harapan kemerdekaan yang terdapat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
dijelaskan mengenai tujuan dan harapan bangsa Indonesia secara terperinci.
Dimana setiap alinea mengandung makna yang saling berhubungan satu sama lain.
Adapun butir-butir pemaknaannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
Alinea
Pertama:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.”
Rumusan
tersebut mencerminkan tujuan dan kesadaran warga negara bahwa bangsa Indonesia
mempunyai hak dan kemerdekaan atas dasar eksistensinya sebagai kelompok
manusia. Jadi harkat dan martabat bangsa pada hakekatnya berakar pada harkat
dan martabat manusia.
Alinea
Kedua:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.”
Cita-cita
moral yang tercermin di dalam rumusan ini adalah keinginan berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Bebas dalam arti bebas dari penjajahan, penindasan,
kesengsaraan, kemiskinan, ketertinggalan, rasa takut dan sebagainya. Disamping
itu, bebas untuk memiliki pendapat dan mengungkapkan pendapat dalam ruang
publik, bebas untuk memilih keyakinan serta menghayati keyakinannya secara
terbuka, bebas untuk mengembangkan bakat, dan potensinya dengan mencari ilmu serta
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Alinea
Ketiga:
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.”
Rumusan
tersebut menunjukan pembenaran atas usaha-usaha bangsa untuk membebaskan diri
dari rintangan, tekanan serta halangan yang dihadapi untuk mencapai kemerdekaan
bangsa.
Alinea
Keempat:
“Kemudian
daripada itu … maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat….”
Rumusan
tersebut menunjukkan bahwa pembebasan hanya mungkin dicapai melalui pembentukan
negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Secara
khusus dalam Penjelasan UUD 1945 juga menyatakan dengan tegas bahwa semangat Pembukaan UUD 1945 yang
dituangkan dalam Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah dan penyelenggara
Negara lainnya yaitu presiden, kabinet, DPR, lembaga peradilan, penegak hukum,
seperti hakim, jaksa dan polisi serta pejabat dan birokrat untuk mematuhi budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita rakyat yang luhur. (DP)
Sumber: