Sabtu, 24 September 2016

Ekonomi Koperasi Tugas I

Assalamualaikum Wr. Wb.

Postingan ini berisi pembahasan mengenai materi Ekonomi Koperasi yang telah disesuaikan dengan materi yang tercantum dalam SAP dan artikel yang membahas mengenai modernisasi koperasi simpan-pinjam online.

Nama           : Utami Nur Hidayati
NPM            : 1A214957
Kelas            : 3EA01
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep Koperasi

Sumber: Koleksi Pribadi

Koperasi barat
Koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun usaha koperasi.

Koperasi sosialis
Koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



Aliran Koperasi

Aliran koperasi diperlukan karena setiap negara memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda. Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannya:


Sumber: Koleksi Pribadi

Aliran Yardstick
Aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.

Aliran Sosialis
Aliran sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada. Untuk lebih jelasnya berikut tabel perbedaan aliran koperasi dari ketiganya:




Sejarah Lahirnya Koperasi

Sumber: Wikipedia

Koperasi Dunia pertama kali lahir di Rochdale Inggris, pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang  dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan. Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.


Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dan lain-lain dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang di Jombang. Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit No. 21 yang termuat di dalam Staatsblad No. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit No. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan tentara Jepang. Pada masa itu istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No. 14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75tahun 1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No. 14 tahun 1965 yang dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop II) di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan UU Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Sumber:


Definisi Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


1.  Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


2.  Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

6. Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip - Prinsip Koperasi

1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut: 
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.        Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.     SHU dibagi 3 :
5.     Sebagian untuk cadangan
6.     Sebagian untuk masyarakat
7.     Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
7. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi


Bentuk Organisasi


Sumber: Koleksi Pribadi

Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.

Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.

Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.


Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
  2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.


Hirarki dan Tanggung Jawab

Sumber: Koleksi Pribadi

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 
  2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelola Koperasi
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.

Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Pola Manajemen

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.

Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Berikut Pola Manajemen :
  1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
  2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
  3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Sumber :


Artikel Tentang Ekonomi Koperasi
Dipacu, Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam “Online”
Jakarta - Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong optimalisasi pemonitoran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) lewat sistem monitoring dan evaluasi (monev) KSP online.
Melalui modernisasi pengawasan ini, maka neraca rugi laba dan laporan kas KSP/KJKS akan bisa diakses secara online. Demikian dikatakan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, kepada SP, Kamis (29/1).
Ia mengatakan, penerapan monev KSP online pada sejumlah KSP/KJKS di Indonesia menjadi salah satu poin yang dipuji delegasi ASEAN Business Advisory Council (BAC) yang berkunjung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, kemarin. Pimpinan delegasi ASEAN BAC Anangga Raosdiono diterima Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dan Deputi Pembiayaan Kemkop dan UKM Choirul Djamhari.
Dalam pertemuan itu, delegasi ASEAN BAC mengungkapkan ketertarikan mempromosikan KSP karena dinilai sebagai lembaga keuangan nonbank yang mampu memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). "Selama ini di negara anggota ASEAN BAC, lembaga KSP dianggap belum populer seperti di Indonesia," kata Choirul.
Choirul mengatakan, seluruh KSP/KJKS diharapkan secara bertahap mampu mewujudkan KSP/KJKS yang modern dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Pada 2013, monev KSP online sudah dipraktikan di 11 KSP dan KJSK di provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
Hingga semester I-2014, secara keseluruhan jumlah KSP/KJKS dan USP/UJKS mencapai 110.079 unit dengan total aset Rp 87,28 triliun dan melayani 18,9 juta orang. Rinciannya, jumlah KSP mencapai 10.838 unit beranggotakan 3,052 juta orang dan memiliki aset Rp 24,20 triliun.
Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi sebanyak 95.881 unit beranggotakan 15,409 juta orang dan memiliki aset Rp 57,63 triliun. Jumlah KJKS sebanyak 1.197 unit beranggotakan 136.710 orang dan memiliki aset Rp 4,28 triliun, sedangkan UJKS Koperasi sebanyak 2.163 unit beranggotakan 333.282 orang dan memiliki aset Rp 1,16 triliun.
Siprianus Edi Hardum/WBP



Sumber:



Sekian postingan saya kali ini. Semoga bermanfaat, keep learn and share. :)

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar