Assalamualaikum Wr. Wb.
Postingan ini berisi pembahasan mengenai materi Ekonomi Koperasi yang telah disesuaikan dengan materi yang tercantum dalam SAP dan artikel yang membahas mengenai modernisasi koperasi simpan-pinjam online.
Nama
: Utami Nur Hidayati
NPM
: 1A214957
Kelas
: 3EA01
Mata Kuliah : Ekonomi KoperasiPengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Konsep Koperasi
Sumber: Koleksi Pribadi
Koperasi barat
Koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun usaha koperasi.
Koperasi sosialis
Koperasi
sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional.
Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang
adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan
sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas
seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang
berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara
berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Aliran Koperasi
Aliran koperasi
diperlukan karena setiap negara memiliki ideologi dan pandangan hidup yang
berbeda. Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan
Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara
hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannya:
Sumber: Koleksi Pribadi
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi
kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan
penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada
pembedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya
ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut
aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman
dan Belanda.
Aliran Sosialis
Aliran sosialis
dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi
sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun
dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran
ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada. Untuk lebih jelasnya berikut tabel perbedaan aliran koperasi dari ketiganya:
Sejarah Lahirnya Koperasi
Sumber: Wikipedia
Koperasi Dunia pertama kali lahir di Rochdale Inggris, pada tahun 1844 dengan
tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan. Dari prinsip-prinsip
keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan
“Rochdale Principles”.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sumber: Lambang Koperasi Indonesia
Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan di
Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto, dan lain-lain dalam bentuk Bank
Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih
lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas. Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga. Sarikat Islam yang
didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab
1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari
Tebuireng mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang di Jombang. Pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi pada
tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit No. 21 yang
termuat di dalam Staatsblad No.
108/1933 yang menggantikan Koninklijke
Besluit No. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938
memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan tentara Jepang. Pada masa
itu istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRI;
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah
Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama
dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya kurang
sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan UU
tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam
Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya
mempolitikkan (verpolitisering)
koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No. 14
tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75tahun
1960. Bersamaan dengan disahkannya UU No. 14 tahun 1965 yang dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop II) di Jakarta yang pada
dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan UU Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Sumber:
- Sitio, Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
- Konsep dan Aliran Koperasi
- Sejarah Koperasi
Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
6. Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber: Kegiatan Koperasi
Prinsip - Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
7. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Bentuk
Organisasi
Sumber: Koleksi Pribadi
Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri
seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi
Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan
saling membantu.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen
atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan
dibina secara bersama.Perusahaan Koperasi
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
- Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Hirarki
dan Tanggung Jawab
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;
- Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola Koperasi
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol
dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pola
Manajemen
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Berikut Pola Manajemen :
Berikut Pola Manajemen :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
Sumber :
- Lambang Koperasi Hut 69
- Bentuk Organisasi, Tanggung Jawab Hirarki, dan Pola Manajemen
- Bentuk dan Pola Organisasi Manajemen dari Koperasi
- BAB 3 Bentuk Koperasi, Hierarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
Artikel Tentang Ekonomi Koperasi
Dipacu, Modernisasi
Koperasi Simpan Pinjam “Online”
Jakarta -
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong
optimalisasi pemonitoran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) lewat sistem monitoring dan evaluasi (monev)
KSP online.
Melalui
modernisasi pengawasan ini, maka neraca rugi laba dan laporan kas KSP/KJKS akan
bisa diakses secara online. Demikian dikatakan Deputi Pembiayaan
Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, kepada SP, Kamis
(29/1).
Ia
mengatakan, penerapan monev KSP online pada sejumlah KSP/KJKS di
Indonesia menjadi salah satu poin yang dipuji delegasi ASEAN Business Advisory
Council (BAC) yang berkunjung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta,
kemarin. Pimpinan delegasi ASEAN BAC Anangga Raosdiono diterima Menteri
Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dan Deputi Pembiayaan Kemkop dan UKM Choirul
Djamhari.
Dalam
pertemuan itu, delegasi ASEAN BAC mengungkapkan ketertarikan mempromosikan KSP
karena dinilai sebagai lembaga keuangan nonbank yang mampu memberikan
alternatif pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). "Selama ini di
negara anggota ASEAN BAC, lembaga KSP dianggap belum populer seperti di
Indonesia," kata Choirul.
Choirul
mengatakan, seluruh KSP/KJKS diharapkan secara bertahap mampu mewujudkan
KSP/KJKS yang modern dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
2015. Pada 2013, monev KSP online sudah dipraktikan di 11 KSP dan KJSK di
provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
Hingga
semester I-2014, secara keseluruhan jumlah KSP/KJKS dan USP/UJKS mencapai
110.079 unit dengan total aset Rp 87,28 triliun dan melayani 18,9 juta orang.
Rinciannya, jumlah KSP mencapai 10.838 unit beranggotakan 3,052 juta orang dan
memiliki aset Rp 24,20 triliun.
Unit
Simpan Pinjam (USP) koperasi sebanyak 95.881 unit beranggotakan 15,409 juta
orang dan memiliki aset Rp 57,63 triliun. Jumlah KJKS sebanyak 1.197 unit
beranggotakan 136.710 orang dan memiliki aset Rp 4,28 triliun, sedangkan UJKS
Koperasi sebanyak 2.163 unit beranggotakan 333.282 orang dan memiliki aset Rp
1,16 triliun.
Siprianus Edi Hardum/WBP
Sumber:
Sekian postingan saya kali ini. Semoga bermanfaat, keep learn and share. :)
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar